Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan demikian, pesan WhatsApp yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang adalah penipuan. Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.    
Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)Foto: Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info) Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)
Seperti diketahui, Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar. Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia. Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah 'tertangkap' kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE. Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online. https://mci.life/waspada-modus-penipuan-surat-tilang-elektronik-etle-palsu-melalui-whatsapp-dan-apk/?feed_id=30717&_unique_id=6518ae0b73ecf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel Turun Langsung Tangani Penutupan Tol Oleh Warga