Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang dan berbahaya.
Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti 30.257 butir obat berbahaya jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam turut diamankan. Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, mayoritas tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar itu.
Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. "Mereka mendapat pasokan obat-obat berbahaya ini dari Pasar Pramuka untuk diperjualbelikan kembali di Tangerang," ujar Zazali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024). "Tentunya pedagang di sana (Pasar Pramuka) juga pelanggannya hanya yang tau-tau saja atau menjual secara terselubung," sambungnya. Para pelaku tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang ke masyarakat dengan berkedok toko kosmetik ataupun dan juga toko sembako. Selain itu, aktivitas jual beli obat terlarang daftar G tersebut juga dilakulan secara daring dan juga bertemu langsung Cash on Delivery (COD). "Modusnya rata-rata yang umum itu melalui toko kosmetik dan toko sembako terselubung, tapi saat ini sudah mulai melalui COD atau langsung ketemu tatap muka," kata dia.
Menurutnya, para pelanggan yang membeli obat berbahaya tersebut didominasi oleh generasi ataupun kalangan muda. Pasalnya, obat terlarang tersebut dikonsumsi saat hendak melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat lantaran memilili efek tidak memiliki rasa takut. "Tersangka yang sebagian pengguna ini juga ditangkap oleh jajaran Satreskrim karena mereka melakukan kejahatan," tuturnya. "Sebab, efek obat ini dapat menambah keberanian, hilang kesadaran dan yang paling bahaya adalah menimbulkan kelumpuhan apabila dikonsumsi terlalu banyak," terang Kompol Zazali Haryono. Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.
  https://mci.life/polrestro-tangerang-kota-sita-30-ribu-butir-obat-terlarang-pasokannya-dari-pasar-pramuka/?feed_id=45459&_unique_id=65ac50ac41e30

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel Turun Langsung Tangani Penutupan Tol Oleh Warga